87 Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring di PN Jaktim
Sebanyak 87 pelanggar Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (9/12). Mereka merupakan yang terjaring penertiban petugas Satpol PP dalam satu minggu lalu.
Ini untuk memberikan efek jera agar PKL tidak lagi berjualan di lahan fasos fasum
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Posman Nainggolan, seluruh pelanggar perda disidang. Mereka yang datang langsung dikenai sanksi membayar denda berkisar Rp 150-200 ribu. Namun dari 87 pelanggar, yang hadir hanya 62 orang.
Kasi Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuhri mengatakan, ke 87 pelanggar perda ini merupakan 83 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lahan fasos fasum. Kemudian empat lainnya pembuang sampah yang tertangkap tangan.
74 Pelanggar Ketertiban Umum Disidang"Ini untuk memberikan efek jera agar PKL tidak lagi berjualan di lahan fasos fasum. Kami akan terus tertibkan karena ini kalau dibiarkan akan mengganggu ketertiban umum," kata Mawardi.
Dari sidang tersebut diketahui jumlah uang yang terkumpul dari denda dan biaya perkara sekitar Rp 9.917.000. Seluruh uang langsung disetorkan ke kas daerah.